RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berkomitmen untuk menuntaskan persoalan anak putus sekolah di Kota Pekanbaru. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Jumat 25 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut terungkap masih banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikan, terutama karena terkendala biaya, termasuk di sekolah swasta dan pesantren.
"Kita sekarang menampung semua ini. Kami buka pendaftarannya di kelurahan dan posyandu. Jadi bukan hanya siswa negeri atau swasta, tapi juga dari pesantren tingkat SD dan SMP. Jika ada tunggakan atau kendala biaya, daftarkan segera agar bisa kami data," ujar Agung.
Agung menyampaikan pendaftaran akan dimulai pada Senin mendatang dan berlangsung selama 10 hari, guna mengejar batas akhir penginputan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang jatuh pada 31 Agustus 2025.
"Kuotanya tidak dibatasi, harus tuntas. Kami juga menggratiskan ujian paket A dan B untuk membantu mereka yang ingin melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal," tambahnya.
Program ini menjadi langkah konkret pemerintah kota dalam mendukung percepatan program wajib belajar dan memastikan tidak ada anak Pekanbaru yang terhambat pendidikan karena faktor ekonomi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengungkapkan angka anak putus sekolah di Pekanbaru masih cukup tinggi, meskipun program wajib belajar 13 tahun telah lama digulirkan.
"Program Pak Wali ini justru mempercepat capaian program nasional. Anggarannya sudah tersedia. Kalau ada anak usia sekolah yang belum sekolah, akan kami tarik ke sekolah negeri. Jika mereka punya masalah biaya di sekolah swasta, akan kami bantu bayarkan," terang Jamal.
Untuk memaksimalkan pendataan, Dinas Pendidikan menggandeng posyandu dan kelurahan agar data yang dihimpun lebih akurat dan merata.
"Kalau ada yang tidak mau sekolah, maka orang tuanya yang akan dikenai sanksi. Karena sekarang, wajib belajar bukan lagi himbauan, tapi sudah menjadi kewajiban," tegasnya.

