Bangunan Diduga Langgar Izin, DPRD Soroti Keselamatan Siswa SD IT An Namiroh 3

Bangunan-Diduga-Langgar-Izin-DPRD-Soroti-Keselamatan-Siswa-SD-IT-An-Namiroh-3.jpg
Bangunan SD IT An Namiroh 3 di Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru diduga melanggar izin bangunan. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polemik dugaan pelanggaran izin bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) An Namiroh 3 di Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru, kian mencuat. 

Keselamatan 1.142 peserta didik pun kini dipertaruhkan, menyusul temuan bangunan sekolah tersebut berdiri hingga lima lantai, padahal hanya mengantongi izin untuk satu lantai sejak 2012.

Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Senin 14 Juli 2025, dengan menghadirkan perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas PUPR Pekanbaru.

“Izin mereka itu hanya ada satu lantai di tahun 2012. Seiring waktu, malah ditambah jadi tiga, lalu empat, dan sekarang dikerjakan lagi lantai lima,” ungkap Querte Rudianto, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Pekanbaru, usai rapat.

Querte menambahkan, tidak ada pembaruan izin yang diajukan pihak sekolah untuk pembangunan tambahan lantai tersebut. 

Saat ini, DPMPTSP sudah menyarankan agar kegiatan belajar mengajar di lantai 4 dan 5 dihentikan sementara hingga hasil kajian teknis dari Dinas PUPR keluar.


“Kita sudah beri saran agar tidak ada lagi pembangunan tambahan, termasuk menghentikan aktivitas di lantai 4. Kami juga menunggu hasil peninjauan dari konsultan konstruksi untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah bangunan layak dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Menanggapi kondisi ini, Komisi III DPRD Pekanbaru bersama sejumlah wali murid turun langsung ke lokasi. 

Dalam kunjungan itu, para orang tua siswa menyuarakan keresahan atas keselamatan anak-anak mereka.

“Kami wali murid resah, terutama soal keselamatan. Aktivitas belajar tetap berjalan padahal lantai 5 masih dibangun. Bagaimana kalau ada material jatuh?,” keluh Rangga, salah satu wali murid.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati menilai pembangunan gedung lima lantai tidak layak jika mengacu pada izin dan struktur awal bangunan yang hanya diperuntukkan satu lantai.

“Kami datang bukan sekadar mengawasi, tapi ingin memastikan keselamatan siswa. Ini prioritas utama,” tegasnya.

Niar menambahkan pihaknya memberikan waktu hingga pukul 20.00 WIB kepada yayasan pengelola sekolah untuk menyampaikan keputusan resmi terkait kelanjutan proses belajar mengajar.

“Gedung ini akan dikosongkan dan kegiatan belajar mengajar dipindahkan sementara ke lokasi lain secara offline selama proses evaluasi dan peninjauan berlangsung,” ujarnya.