Unri Tindaklanjuti Dugaan Pemaksaan Aborsi Mahasiswa, PPKPT Periksa Korban

Satgas-PPKPT-Unri.jpg
Satgas PPKPT Unri (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT), Universitas Riau (Unri) akhirnya bertindak cepat menanggapi viralnya berita mahasiswi Perguruan Tinggi (PT) di Pekanbaru yang diduga dipaksa aborsi oleh mahasiswa Unri dari Fakultas Pertanian, TLI.

Ketua Satgas PPKPT, Separen mengatakan kasus ini sudah ditangani pihak Satgas PPKPT dan sudah masuk tahap pemeriksaan terhadap korban.

"Saat ini, kami dari Satgas PPKPT sudah bergerak cepat dengan melakukan panggilan terhadap pelapor (Mahasiswi-red)," ujar Separen didampingi Sekretaris PPKPT, Alfuzani, Senin, 14 Juli 2025.

Separen menjelaskan terlapor hadir didampingi orang tuanya untuk mendapatkan psikologi pendampingan dan menceritakan kronologis hingga viral di media sosial.

Menurut Separen, kasus ini mencakup nama baik Unri, sehingga pihaknya dari Satgas PPKPT bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Pada dasarnya pemeriksaan oleh PPKPT ini sesuai Permendikbud ristek nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelasnya.


"Makan korban dan terlapor akan kita periksa secara terpisah dan tidak akan kita pertemukan. Kita melaksanakan pemeriksaan berdasarkan asas kehati-hatian, akuntabilitas dan tidak ada intervensi dalam permasalahan ini," jelasnya.

PPKPT meminta korban datang memberikan klarifikasi kronologis kejadian sebenarnya. Separen juga mengatakan kalau Mahasiswi atau terlapor bukanlah dari Unri, tapi dari perguruan tinggi lain.

"Mahasiswi atau korban merupakan Mahasiswa di Perguruan Tinggi lain atau lintas PT, jadi ini komitmen kita untuk menjadikan Kampus Unri, sehat dan nyaman sesuai dengan program Prioritas Rektor. Aman, Nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan," lanjut Separen.

Separen juga mengatakan kalau pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual, diskriminasi dan toleransi kepada mahasiswa baru.

"Kita sudah sampaikan tentang sosialisasi kekerasan, sehingga Mahasiswa/wi tidak takut konsultasi dengan PPKPT jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Permendikbud ristek nomor 55 tahun 2024," tambahnya.

Terkait sanksi, pihak PPKPT melihat sejauh mana dampak yang terjadi pada peristiwa ini, bisa sanksi Berat berupa Dropout (DO), ringan seperti teguran atau sedang seperti penundaan belajar.

Terakhir, Separen menegaskan kalau saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari korban atau pelapor terkait dugaan pemaksaan aborsi oleh TLI dari Fakultas Pertanian Unri.

"Saat ini kita fokus pemeriksaan terhadap korban, nanti jika keterangan sudah cukup, kita secepatnya juga akan memanggil terlapor dan dimintai keterangan," pungkasnya.