Modus Gandeng RANS, Pengusaha Kosmetik Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 M

Modus-Gandeng-RANS-Pengusaha-Kosmetik-Tipu-Rekan-Bisnis-Rp68-M.jpg
Scoo Beauty Inspira (Instagram)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pengusaha kosmetik berinisial NS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi bisnis kecantikan. 

Surat penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat ketetapan nomor:S.Tap/98/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2025 atas nama NS.

Parahnya, NS menggunakan nama besar RANS Entertainment, perusahaan milik selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk meyakinkan korban EI. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp6,8 miliar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum korban, Eva Nora, menyebutkan kliennya terjerat bujuk rayu investasi bisnis kosmetik yang ternyata tidak jelas pertanggungjawabannya.

"Kasus ini bermula dari sebuah seminar bisnis yang diadakan di Pekanbaru. Di sana, klien kami pertama kali bertemu dengan NS. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi berlanjut melalui media sosial," ujar Eva, Senin, 14 Juli 2025.

Dalam percakapan daring tersebut, NS memperkenalkan sebuah rencana ambisius dengan membuka gerai kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan strategis Tobek Godang, di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru. 

Alasan itulah membuat korban tertarik untuk berinvestasi, apalagi NS mengklaim bahwa bisnis tersebut akan bekerja sama dengan manajemen RANS Entertainment.

"Pelaku menyebut bahwa bisnis ini akan digandeng oleh RANS, dan tentu saja nama sebesar itu memberikan impresi kredibel kepada klien kami. Ini menjadi faktor utama yang mendorong klien kami tertarik berinvestasi," tambahnya.

Lanjut Eva, cerita awalnya, NS menawarkan kerja sama dengan nilai investasi sebesar Rp8 miliar. Namun setelah dilakukan diskusi dan negosiasi, disepakati bahwa korban akan menginvestasikan dana awal sebesar Rp2 miliar dengan perjanjian bagi hasil 60 persen untuk korban.

Namun seiring berjalannya waktu, korban terus menyetor dana secara bertahap. Akumulasi dana yang digelontorkan korban akhirnya membengkak hingga Rp6 miliar.


Tak hanya itu, pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta yang dijanjikan akan NS dikembalikan pada Mei 2024, namun, hingga saat ini janji itu tidak pernah ditepati.

"Klien kami pada akhirnya menjadi investor tunggal dalam proyek Scoo Beauty Inspira. Bahkan fotonya sempat dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan atas perannya dalam mendanai usaha tersebut," tambah Eva.

Masalah mulai muncul setelah toko kecantikan resmi dibuka. Korban mulai merasa ada yang tidak beres dan meminta laporan penggunaan dana serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi.

"Klien kami terus meminta transparansi. Tapi setiap kali diminta dokumen RAB, pihak NS menghindar atau memberi alasan yang tidak jelas," lanjut Eva.

Ketidakberesan ini mendorong korban untuk melakukan audit internal pada Desember 2024. 

Hasilnya cukup mengejutkan, NS dan timnya ternyata tidak memiliki modal pribadi sama sekali dalam proyek tersebut. Semua pembiayaan murni berasal dari korban.

Tak hanya itu, NS juga diketahui terlibat konflik hukum lain dengan rekan bisnisnya yang lain di Jakarta, yang berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Korban pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

"Kerugian klien kami kami taksir mencapai Rp6,8 miliar. Ini bukan angka kecil, dan kami ingin pelaku bertanggung jawab secara hukum," tegas Eva.

Meskipun proses hukum sudah memasuki tahap penyidikan, Eva menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan di tingkat penyelidikan.

“Restorative justice memang dimungkinkan dalam sistem hukum pidana kita, tapi prosedurnya harus jelas. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Jika ingin mediasi, maka harus mengikuti prosedur resmi di Polda Riau,” jelas Eva.

Ia juga memberi peringatan keras kepada pihak NS agar kooperatif. 

“Jika tersangka terus mangkir, maka kami pastikan akan melanjutkan proses hukum hingga ada pertanggungjawaban pidana yang nyata,” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa NS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya.

"Ya, benar. Penyidik telah menetapkan NS dan dua rekan bisnisnya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Surat panggilan sudah kami layangkan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan," terang Kombes Asep.

Ia menambahkan, panggilan ketiga yang dikirimkan pada Senin, 14 Juli 2025 kembali tidak diindahkan. Polda Riau tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas itu.

“Jika mereka masih mangkir, maka kami akan keluarkan surat perintah untuk membawa paksa para tersangka guna menjalani pemeriksaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, NS dan rekannya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang keduanya mengandung ancaman pidana di atas lima tahun penjara.