Perda Sudah Dibentuk, Pesantren Belum Dapat Bantuan dari Pemprov Riau

Anggota-DPRD-Provinsi-Riau-Daerah-Pemilihan-Dapil-Pelalawan-Siak-Abdullah.jpg
Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan - Siak, Abdullah. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau Abdullah menyoroti Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren, hingga saat ini belum diterapkan oleh Pemprov Riau. 

Ia menjelaskan, Perda tersebut merupakan payung hukum agar pesantren bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun, termasuk bantuan keuangan. Sehingga anak-anak pesantren juga bisa mendapatkan keringanan dan fasilitas yang lebih baik.

"Perda ini dibentuk sudah sejak 3 tahun lalu, akan tetapi belum ada dilaksanakan oleh Pemprov sampai hari ini. Padahal, Perda ini menjadi payung hukum bagi pesantren untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov dalam bentuk apapun," ujarnya, Senin, 14 Juli 2025. 


Ia menjelaskan, ada sekitar 500 pesantren di Provinsi Riau. Pihaknya berharap agar Pemprov Riau segera menindaklanjuti Perda tersebut dan membuat turunannya dalam bentuk Pergub. 

"Memang kondisi keuangan Pemprov saat ini sedang defisit. Saya rasa pesantren ini juga maklum lah, tetapi seharusnya tetap ada meski dalam bentuk yang kecil," pungkasnya.