RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau, Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Muflihun selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan baju Dinas didampingi kuasa hukumnya.
"Hari ini kita datang memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Riau. Ini sebenarnya lanjutan Minggu kemarin yang belum usai," ujar Muflihun kepada awak media.
Muflihun menjelaskan kalau dirinya masih dicecar pertanyaan seputar Tupoksi Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021.
"Namun hari ini kita fokus kepada sirkulasi keuangan pengurus uang keluar di bagian keuangan," jelas Muflihun.
"Sejauh mana peran Sekwan pada pencairan SPPD, dan seluruh elemen di DPRD Riau, Ketua, Wakil, ASN dan THL. Biarlah polisi yang memproses dan kita apresiasi itu," tambah Muflihun.
Muflihun juga menegaskan kalau dirinya terbuka dan menyampaikan semua fakta apa tugasnya di Sekwan DPRD Riau.
"Kita sudah terbuka dan menjelaskan sesuai fakta," kata Muflihun.
Terkait ada atau tidaknya perjalan dinas yang disebutkan Polda Riau, Muflihun tidak membantah.
"Perjalanan dinas itu memang ada dan sesuai regulasi itu tidak banyak. Maret kita mulai dan Mei kita Stop. Agustus dibatasi karena Covid-19, jadi bukan tidak ada. Ada tapi tidak banyak," tegasnya.
Terkait proses pemeriksaan ini, Muflihun menyerahkan semua kepada Penyidik Polda Riau.
"Intinya kita sudah menyampaikan Fakta apa tugas kami dan juga sudah terbuka. Semoga terungkap kasus ini dengan terang benderang," tutup Muflihun.