Pasca Penetapan DPS, Warga Belum Terdata Masih Bisa Ajukan Diri

Pilkada2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Kota Pekanbaru sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dimana jumlah warga yang berhak memberikan suaranya pada Pilkada tersebut adalah sebanyak 789.236 orang.

Namun demikian, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizki Abadi mengatakan, data tersebut masih bisa diperbaharui jika ada warga yang belum terdata.

Artinya, apabila ada warga yang merasa sudah memenuhi persyaratan memilih namun belum masuk ke Daftar Pemilih untuk Pilkada, masih ada kesempatan untuk melapor.

"Silahkan lapor kepada PPS atau PPK terdekat. Bisa juga ke Panwascam dan PKD," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk memastikan nama pemilih sudah terdaftar, bisa dilakukan melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id.



Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Prawira sebelumnya menyampaikan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.

"Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu," jelasnya.

Ia merincikan, DPS Pilkada yakni sebanyak 789.236 dengan rincian pemilih laki-laki 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih.

"Kemudian, pemetaan di lapangan, dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yang ada terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru, dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai pemegang rekor 190 TPS,” ujarnya. 

“Pada Pilkada ini KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan," pungkasnya.