RIAU ONLINE, PEKANBARU - Nasib ribuan tenaga harian lepas atau THL di Pemerintah Kota Pekanbaru belum ada kejelasan, pasca rencana penghentian perekrutan THL di instansi pemerintah.
Adanya penghentian perekrutan tenaga non ASN di instansi pemerintah seiring pengesahan Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN. Instansi pemerintah pun harus melakukan penataan paling lambat Desember 2024.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution tidak menampik bahwa pemerintah kota belum menentukan kelanjutan nasib ribuan THL yang saat ini masih bekerja di sejumlah OPD yang ada di pemerintah kota.
"Mungkin nanti ada beberapa jalan keluar yang kita jadikan opsi," jelasnya, Senin 12 Agustus 2024.
Indra mengaku bahwa pemerintah daerah sudah diminta untuk melakukan penataan terhadap THL. Pemko pun berupaya memberi sejumlah solusi bagi THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Satu opsi terkait rencana penerapan regulasi itu yakni menjadikan ribuan THL di pemerintah kota menjadi tenaga outsourcing. Selain itu juga opsi sebagai tenaga swasta.
"Mungkin kita swastanisasi dengan penempatan di BUMD milik pemerintah kota Pekanbaru," paparnya.
Menurutnya, opsi ini baru merupakan solusi dari bagi para THL di lingkungan pemerintah kota. Mereka belum menentukan sikap terhadap THL pada tahun 2025 mendatang.
Proses penataan terhadap THL di seluruh OPD pemerintah kota sempat berlangsung pada tahun 2022 silam. Saat itu tercatat ada sekitar 8.900 THL di seluruh OPD lingkungan Pemko Pekanbaru.