RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hiburan malam di Kota Pekanbaru terancam kena sanksi penyegelan apabila terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
"Semua sesuai aturan, kita sudah peringatkan. Banyak pertimbangan yang harus dilakukan ketika mereka melanggar," tegas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan sesuai aturan yang ada. Apalagi pengelola hiburan malam tentu mendapat peringatan sebelum penutupan operasional.
"Ini konsekuensinya, apalagi hal jadi atensi di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan Ditres Narkoba Polda Riau," ujarnya.
Peredaran narkoba di sejumlah hiburan malam sudah jadi bahasan bersama Polresta Pekanbaru. Ia menyebut bahwa pengelola hiburan malam harus mengikuti Perda No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita harapkan pengelola bisa mematuhi regulasi yang ada," sebutnya.
Risnandar menambahkan, tidak cuma pengelola hiburan malam yang mesti mengikuti aturan. Mereka yang merupakan pengunjung hiburan malam juga harus mematuhi aturan yang ada.
Apalagi pengunjung datang ke hiburan malam sudah tergolong dewasa. Ia menilai dengan kejadian yang ada jangan hanya menyalahkan satu pihak.
"Jadi objeknya ada dua, jangan disalahkan pengelola hiburan malam saja. Harus dicari tahu dulu, narkoba dibawa pengunjung atau pengelola yang menyediakan," tandasnya.