Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar 500 Butir Pil Ekstasi

Polisi-Tangkap-Pengedar-500-Butir-Pil-Ekstasi.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jeri Al Rafsani (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.  Pelaku mengedarkan barang haram ini kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di Jalan Hangtuah Ujung, Jumat, 14 Juni 2024.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir.

"JAR berhasil kita tangkap setelah melakukan undercover buy. Setelah ditangkap dan digeledah ditemukan narkotika pil ekstasi sebanyak 500 butir," ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Sabtu, 22 Juni 2024.

Kompol Jorminal menjelaskan penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Hangtuah Ujung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.



"Dari informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan, Jumat, 14 Juni 2024. Dari penyelidikan tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pil ekstasi," ungkap Jorminal.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 butir pil ekstasi merek smurf warna biru, dan satu butir pil ekstasi merk dollar warna kuning.

"Dari interogasi pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Kemudian kita mengembangkan kasus dengan menggeledah rumahnya di Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan mengamankan 432 butir pil ekstasi," tegas Jorminal.

Pengakuan pelaku, narkotika pil ekstasi didapatkan dari pelaku berinisial AG yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.