RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tarif Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar akan segera diberlakukan.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, tol ini telah dibuka sejak 31 Mei 2024 secara gratis. Namun, dalam waktu dekat, pengendara harus membayar.
"Sesuai dengan SK Menteri PUPR, maka kita akan menerapkan tarif di Tol Pekanbaru - Koto Kampar ini," ujarnya.
Ada pun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar yakni:
Dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar
Kendaraan Golongan I Rp60,000. Golongan II & III Rp 89.500. Sementara untuk Golongan IV & V Rp119.500.
Dari Bangkinang menuju XIII Koto
Golongan I Rp26.000. Golongan II & III Rp39.500. Sedangkan golongan IV & V Rp52.500. Tarif besaran tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya. Baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru atau pun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.
Sementara itu, ia juga meminta agar pengendara selalu berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku saat melintas di jalan tol. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru -Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.