Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pelaku illegal logging di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, 23 Juli 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dan menangkap pelaku pengrusakan hutan (illegal logging) di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, 23 Juli 2024.
Satu orang tersangka atas nama Adri Maidarlis (36) diamankan bersama barang bukti puluhan batang kayu dan 4 kendaraan pengangkut kayu. Sedangkan satu orang lagi inisial EW ditetapkan sebagai DPO.
"Tim mendapat informasi adanya kegiatan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan (kayu), dan tidak dilengkapi dengan surat sah," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis, 25 Juli 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa unit mobil yang mengangkut dan membawa batangan kayu, ternyata mereka tidak melengkapi surat sah.
"Atas dasar itu, empat unit mobil pengangkut kayu dan satu orang tersangka diamankan Polda Riau dan dibawa ke Mapolda untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Nasriadi.
Kegiatan pembalakan liar telah menyebabkan kerusakan besar terhadap lingkungan setempat, berkontribusi terhadap penggundulan hutan dan hilangnya habitat. Kayu yang disita akan disita dan dibuang sesuai ketentuan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya.
Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.