RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera menerapkan kawasan tanpa rokok atau KTR. Regulasi yang sedang dalam pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru juga mengatur lokasi iklan dan penjualan rokok.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan, regulasi ini hanya untuk mengatur serta pembatasan ruang penjualan rokok. Regulasi tersebut tidak melarang iklan dan penjualan rokok secara menyeluruh.
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pekanbaru bukan untuk melarang iklan dan penjualan rokok. Mereka masih bisa beraktivitas di luar kawasan tersebut.
"Ini prinsipnya saling membutuhkan, karena juga kalau semua kita larang, nanti bahaya teman-teman di bidang tembakau," kata Risnandar, Kamis 25 Juli 2024.
Ia menjelaskan, ada sejumlah kawasan yang dilarang iklan dan penjualan rokok. Kawasan itu di antaranya sekolah, rumah ibadah hingga rumah sakit.
Penerapan KTR butuh edukasi yang kuat sehingga masyarakat bisa menerima regulasi ini. Sosialisasinya juga harus berlangsung secara menyeluruh terhadap titik KTR.
Dirinya menyebut bahwa KTR saat ini sedang digalakkan. Masyarakat nantinya tidak bisa merokok di sembarangan tempat, terlebih banyak pihak mendukung pemberlakukan KTR di kota ini.
"Prinsipnya kami mendukung kegiatan ini untuk hidup lebih sehat," sebutnya.
Sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni, perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN. Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR.
Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal. Hal ini menjadi larangan dalam rancangan peraturan daerah atau ranperda Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok.