Pura-pura Beli Kelapa Muda, Pria Inhil Bawa Kabur Motor Penjual di Pekanbaru

Pelaku-curanmor-di-tenayan5.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pria berusia 34 tahun, Ricky Rinaldo, ditangkap Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, karena diduga mencuri sepeda motor warga sekitar. 

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2024 di sebuah warung pinggir jalan kawasan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya.

Ricky berpura-pura memesan 10 buah kelapa muda kepada korban. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor dengan kunci yang tergantung di kontak, milik korban.

Motor matic Honda Beat warna biru nomor polisi BM 6485 ABK hasil curian tersebut dibawa pelaku ke rumahnya di Jalan Banjar, Gang Melayu, Inhil.



Korban bernama  Aenah melaporkan pencurian itu ke kepolisian pada 13 Juli 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak Ricky dan menangkapnya pada 14 Juli 2024.

"Saat diperiksa, Ricky mengakui perbuatannya dengan menyatakan bahwa ia membutuhkan sepeda motor tersebut. untuk menghidupi keluarganya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Kamis, 25 Juli 2024.

Tersangka kini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Polisi masih melanjutkan penyelidikan dan akan segera meneruskan kasus ini ke kejaksaan.

"Hasil tes urine pelaku dinyatakan negatif," pungkasnya.