Kejari Pekanbaru Kaji Legalitas Tarif Parkir Pasar Tradisional yang Ditetapkan DPP

Aturan-tarif-parkir-di-pasar.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah mengkaji ulang Legalitas tarif parkir di Pasar Tradisional yang diajukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.

DPP sudah mengajukan surat permohonan Legal Opinion (Pendapat Hukum) terkait retribusi parkir di pasar tradisional ke Kejari.

Surat yang bernomor : P.500.2/DPP-3.1/412/2014 itu ditandatangani Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada 31 Mei 2024 kemarin.

"Terkait retribusi parkir yang di pasar, memang ada. Sudah masuk ke kita permohonan untuk untuk LO terkait retribusi (parkir) pasar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Zikrullah, Senin, 24 Juni 2024.

Atas permohonan itu, Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindaklanjutinya. Salah satunya dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan tersebut.

"Kalau dari informasi, mereka (DPP,red) sudah koordinasi ke Dishub (Dinas Perhubungan,red). Tentunya kami mengundang Dishub ke depannya, kemudian DPP kita undang," jelas Zikrullah.



"Apa alasan mereka memberlakukan itu? Pertimbangannya apa? Dan kami JPN akan menganalisa, apakah memungkinkan atau seperti apa, baru nanti kami putuskan terkait permintaan LO tersebut," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Siak tersebut.

Tarif parkir tersebut diketahui telah disosialisasikan dan diterapkan di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah. Sementara permohonan pendapat hukum itu baru saja diminta. Terkait hal ini, Zikrullah memberikan tanggapannya.

"Makanya kita panggil stakeholder terkait, DPP dan Dishub. Ketika mereka minta pendapat hukum ke kita, sementara itu sudah diberlakukan, artinya ini sudah berjalan."

Kami pastikan dulu, apakah betul-betul sudah diterapkan atau tidak. Itu kan belum kami dengar dari dua instansi terkait tersebut," tambahnya.

Saat ditanyakan, apakah JPN bisa tidak memberikan pendapat hukum sebagai yang diminta tersebut, Zikrullah mengatakan hal tersebut bisa saja. Namun pastinya, setelah Tim JPN melakukan analisa yang mendalam.

"Kemungkinan seperti itu, bisa saja terjadi. Tapi kita kan belum bisa memutuskan, karena kita tahapannya akan kita panggil dulu dinas terkait tersebut," tegas Zikrullah.

Diketahui, pengelolaan parkir di dalam lingkungan pasar tradisional di Kota Pekanbaru beralih ke DPP, dimana sebelumnya dipegang oleh Dishub Pekanbaru.

Ada penurunan tarif dibandingkan yang sebelumnya. Yakni, masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.