RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria menempuh perjalanan 10 jam menggunakan becak motor saat membawa narkotika jenis ganja kering seberat 5 kg dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Riau. Pria berinisial MI itu membawa ganja asal Aceh itu melalui rute Sumut menuju Riau.
"Pelaku pria inisial MI yang membawa ganja menggunakan becak motor dari Medan Sumatera Utara 10 jam perjalanan ke Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari, Rabu, 24 Juli 2024.
Renaldy mengunkap IM akhirnya ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi ganja kering di daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Penyelidikan lantas dilakukan hingga berhasil menangkap seseorang berinisial RS di perkebununan milik warga, pada pukul 23.49 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan 5 paket besar ganja kering di dalam tas ransel milik RS. RS mengaku memperoleh ganja kering itu dari MI yang dibawa dari Medan menggunakan becak motor.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari RS. MI lantas diamankan di kediamannya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Lalu ganja tersebut diedarkan di wilayah Rokan Hilir," jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkasnya.