RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga dari Surabaya yang baru saja tiba di Pekanbaru, MSJ menjadi korban pemerasan oleh seorang waria dan dua rekannya.
Kejadian ini bermula saat korban memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat saat menginap di Hotel Holiday, Tanjung Rhu, Pekanbaru.
Namun, teman kencan yang datang bukan wanita seperti pada foto profil di aplikasi tersebut, melainkan waria. Lalu korban membatalkan pesanan.
Waria tersebut lantas meminta uang pembatalan pesanan sebesar Rp 400 ribu. Selain itu, korban juga diancam dua rekan waria itu di kamar korban. Korban yang tengah di bawah ancaman lantas menuruti permintaan para pelaku.
"Korban merasa terancam dan akhirnya memberikan uang tunai Rp400.000 dan melakukan transfer sebesar Rp200.000," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry, Kamis, 25 Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Limapuluh bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku MR berperan sebagai operator MeChat dan bodyguard, pelaku MK sebagai bodyguard, dan pelaku AP alias bunga sebagai umpan," jelas Kompol Bagus.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.