Enam Bulan Edarkan Pil Ekstasi, J Diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi

Tim-Opsnal-Polsek-Sukajadi-meringkus-pengedar-ekstasi-di-Pekanbaru.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil meringkus pelaku pengedar pil ekstasi di Pekanbaru.

Tim mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru pada 14 Juni 2024 lalu.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, atas informasi tersebut petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku dengan inisial J.

“Pada saat itu pelaku berhenti di jalan dan kita sergap, awalnya kita amankan 17 butir pil ekstasi. Kemudian dilakukan pengembangan di rumahnya di Siak Hulu ditemukan lagi 430 butir pil ekstasi,” ungkap Kompol Jorminal, Kamis, 20 Juni 2024.



Kompol Jorminal menambahkan, pelaku mendapatkan pil ekstasi dari pelaku inisial AG.

“Saat kita telusuri ternyata jaringannya terputus, pelaku mengambil barang dari suatu tempat di Panam,” ujarnya.

Kompol Jorminal menyebutkan, pelaku sudah mengedarkan barang haram itu sejak enam bulan lalu.

“Dia sudah mengedarkan selama enam bulan di tempat hiburan malam. Dijual pelaku seharga Rp250 ribu per butir,” sebutnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sukajadi untuk pengembangan lebih lanjut.