165 WNI di Malaysia Dipacari, Dijebak jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Mati

ILUSTRASI-HUKUMAN-MATI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Sebanyak 165 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Menurut data yang dirilis Kementerian Luar Negeri, 155 di antaranya berada di Malaysia dengan mayoritas kasus terkait narkotika.

"Modus yang digunakan beragam. Banyak kasus yang muncul karena mereka dijadikan kurir narkotika," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dikutip dari kumparan, Kamis, 20 Juni 2024.

Banyak WNI terlibat kasus narkotika awalnya dipacari oleh orang asing, kemudian meminta mereka mengirimkan barang yang ternyata adalah narkotika.

"Modusnya ada yang dipacari kemudian diminta membawa barang pacarnya," jelasnya.

Seringkali, para WNI tidak mengetahui isi barang yang mereka bawa karena sudah terlanjur percaya dengan sang pacar.

"Mereka tidak tahu isi barang tersebut. Ketika diperiksa di bandara, ternyata isinya adalah narkotika," tambahnya.



Ketua LSM Kabar Bumi, Karsiwen, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para stakeholder dan petugas mengenai hukum negara penempatan yang terus berkembang.

"Hal ini penting untuk mencegah kasus hukuman mati," kata Karsiwen.

Menurut Karsiwen, harus ada deteksi dini termasuk upaya diplomasi ke negara penempatan ketika ada WNI yang terancam hukuman mati.

"Kadang mereka tidak menerima penerjemah yang baik dan pendampingnya di negara penempatan tidak tahu hukum sehingga arahan yang diberikan tidak komprehensif," jelasnya.

Contohnya, beberapa kasus di Arab Saudi terkait perzinahan seharusnya tidak menghadapi hukuman mati, tetapi karena ketidaktahuan informasi, mereka terancam hukuman mati.

"Ini salah satu bentuk ketidaktahuan informasi," katanya.

Contoh lainnya adalah kasus WNI di Vietnam yang diiming-imingi 500 dolar AS untuk membawa 7 kilogram sabu-sabu.

"Itu sesuatu yang di luar nalar. Jika mereka tahu risiko hukuman matinya, pasti mereka tidak akan menerima bayaran yang hanya sekitar Rp 7 juta," jelasnya.