Nyambi Jual Sabu Bareng Suami, IRT Di Mandau Ditangkap Polisi

Nyambi-Jual-Sabu-Bareng-Suami-IRT-Di-Mandau-Ditangkap-Polisi.jpg
(Dok. Polsek Mandau)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EH (37) warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu 09 Juni 2024.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 22 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 4.5 gram diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan, pengungkapan IRT berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Team opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan benar saja, team melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan satu orang perempuan serta pada saat penggerebekan satu orang laki - laki berhasil kabur dari belakang rumah," kata Kompol Hairul Hidayat, Senin 10 Juni 2024.



Saat dilakukan penggeledahan, tim juang menemukan satu helai jaket warna hitam logo BNN tergantung di dinding rumah.

"Dan dari dalam kantong jaket tersebut, barang haram serbuk putih siap saji itu ditemukan," imbuhnya.

Kepada polisi, EH (37) mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari suaminya bernama Buyung Lelo. Sang suami berhasil melarikan diri saat penangkapan dan kini masuk daftar pencarian polisi.

Selain barang bukti yang diduga narkoba, turut diamankan juga satu set alat penghisap sabu/bong beserta kaca pyrex, satu buah kotak rokok merk chip, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.