RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kurir narkoba RR (41 tahun) mengaku sudah 7 kali berhasil mengirim paket narkoba lewat Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK).
Hal ini terungkap setelah dirinya tertangkap basah oleh tim Avsec Bandara dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di SSK saat mengirimkan paket sabu ke Makassar, Rabu, 29 Mei 2024.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku RR sudah 7 kali berhasil mengirim paket narkoba lewat Bandara," ujar Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin, 10 Juni 2024.
Kompol Manapar juga mengatakan, RR mengaku mendapat upah Rp15 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu.
"Pelaku mendapat upah Rp 15 juta untuk sekali antar," tegas Manang.
RR ditangkap bersama satu orang rekannya ER (37 tahun) di Bandara SSK Pekanbaru.
"Kedua pelaku menyelipkan sabu tersebut di kedua kakinya menggunakan kaus kakinya, masing-masing kaki ada 0.5 kilogram, namun aksinya diketahui petugas dan diamankan," jelas Manapar.
Usut punya usut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.
"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," lanjut Manapar
Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Tak menyerah sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu, 2 Juni 2024 personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru," sebutnya.
Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada dk Lapas Makassar.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.