RIAU ONLINE, SIAK - Spanduk bakal caleg DPRD Riau, dapil Siak-Pelalawan, Sumiyanti, masih terpasang di pohon. Padahal, Bawaslu dan Satpol PP Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, sudah melakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Kecamatan Bungaraya, Ahmad, mengatakan Bawaslu dan Satpol PP Kecamatan Bungaraya sudah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi pada Senin, 6 November 2023, lalu. Namun, spanduk Sumiyanti masih terpasang di pohon pinang milik warga Kampung Kemuning Muda.
“Nanti saya konfirmasi ke PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) dulu, untuk segera di cek. Karena jumlah APS banyak saat penertiban, tentu itu bukan hal yang disengaja untuk ditinggal," ucap Ahmad.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, menjelaskan Bawaslu sudah melakukan rapat bersama seluruh pengurus parpol yang ada di Kabupaten Siak, terkait larangan kampanye tidak sesuai aturan.
"Kami sampaikan larangan kampanye setelah penetapan DCT sampai jadwal kampanye resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU yaitu mulai 28 November nanti," terang Zulfadli.
Untuk itu alat peraga sosialisasi yg memuat unsur kampanye agar ditertibkan secara mandiri, sedangkan untuk penertiban massal akan dilaksanakan ahad besok bersama Satpol PP Kabupaten siak.
Seluruh alat peraga sosialisasi yang memuat unsur kampanye ataupun melanggar aturan perda tentang ketertiban umum akan dilepas.
"Sudah kami sampaikan kepada para parpol untuk menertibkan secara mandiri, sedangkan penertiban oleh petugas besok, Ahad 5 November," kata Zulfadli.
Unsur kampanye yang dimaksud seperti, visi, misi, program, citra diri, foto dan nomor urut. Khusus untuk citra diri itu berlaku kumulatif, apabila ada foto yang disertai nomor urut caleg atau nomor urut partai, maka itu dikatakan memenuhi unsur kampanye.
"Kami sudah instruksikan kepada panwas kecamatan untuk berkoordinasi dengan Satpol-PP di kecamatan masing-masing untuk kegiatan penertiban ini," kata Zulfadli.
Ketua Bawaslu menegaskan, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan menilai dari materi pada Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Sekarang belum masuk tahapan kampanye, jadi belum ada istilah Alat Peraga Kampanye (APK), zona pemasangan. Jadi jika ada APS yg dipasang di tempat terlarang menurut Perda maka ini menjadi domainnya Satpol PP, dalam hal ini posisi Bawaslu hanya menyampaikan laporan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti," tutup Zulfadli.