111 Baliho dan Spanduk Caleg Langgar Aturan Diturunkan Bawaslu Kuansing

Penertiban-APK6.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kuansing.


Penertiban tersebut selain melibatkan Bawaslu Kuansing juga melibatkan pihak Kepolisian, Satpol PP, Panwascam dan PKD tingkat desa dan Kelurahan, Senin, 6 November 2023.

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra mengatakan giat penertiban alat peraga yang masuk kategori APK akan berlangsung sampai 27 November 2023 mendatang.

Adapun alat peraga yang ditertibkan terutama yang memuat visi misi, program, memuat unsur ajakan memilih, memuat citra diri parpol mulai lambang dan nomor urut partai, gambar dan nomor urut caleg, serta dipasang di tempat terlarang.

Dari penertiban tadi total ada sekitar 111 baliho dan spanduk APK dan APS yang berhasil ditertibkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuansing.

"Penertiban tadi (Senin,red) kita bagi dalam tiga tim. Saat ini APK atau APS diamankan disamping kantor Bawaslu, besok akan kita simpan di gudang Bawaslu," kata Mardius Adi Saputra, Senin sore.