RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pemuda yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa, 12 September 2023 sore.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengungkapkan tersangka EES (23) merupakan warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap saat berada disebuah rumah di Desa Suka Maju.
"Hasil penyelidikan di lapangan kita berhasil menangkap satu terduga pelaku yang berperan sebagai perantara jual beli sabu," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keteranganya, Rabu, 13 September 2023.
Novris mengungkapkan saat akan ditangkap terduga pelaku ini sempat mencoba membuang barang bukti yang berada didalam sebuah tas. Beruntung anggota langsung sigap mengamankan barang bukti tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan tenyata isi tas tersebut berisi dua bungkus plastik bening besar dan tujuh bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Didalamnya juga ditemukan satu kaca virex, satu pipet, satu botol, tiga plastik klip bening yang masih kosong, dan satu timbangan digital.
"Terduga pelaku ini kita amankan saat berada di rumah rekannya berinisial K (DPO) di Desa Suka Maju," terang Kasat.
Dari keterangan terduga pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari D (DPO) seharga Rp 4 juta. Hasil tes urine tersangka juga positif mengkonsumsi Amphetamine.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Novris.