RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu, 17 Mei 2023.
Adapun maksud dan tujuan Bawaslu dan KPU datang ke Kejari Pekanbaru yakni menggelar kegiatan penerangan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya mengatakan, kegiatan penerangan hukum berguna untuk mensosialisasikan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan umum.
“Penerangan hukum sendiri merupakan bagian integral dari kejaksaan untuk bagaimana kita mensosialisasikan penanganan tindak pidana pemilu. Apalagi tahapan pemilu serentak sudah dimulai tahapannya,” papar Asep kepada awak media.
Dalam pertemuan ini, ia berharap pihaknya bersama KPU dan Bawaslu bisa bersinergi dalam penanganan perkara pemilu.
“Kita berharap penanganan perkara pemilu kita bisa bersinergi dan kolaborasi sehingga ada konstruksi pemahaman yang sama dalam pelaksanaan dan penyelesaian tindak pidana pemilu,” kata Asep.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyiapkan jaksa untuk nantinya menyelesaikan masalah dugaan tindak pidana pemilu.
“Kita yang tergabung dalam sentra gakkumdu sudah menyiapkan jaksa enam orang untuk menyelesaikan masalah dugaan tindak pidana pemilu,” ungkap Kajari Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru bahkan sudah menyiapkan posko untuk menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu.
“Di seluruh Kejari sudah ada posko pemilu yang dapat menerima laporan dugaan tindak pemilu. Di sini kita juga mensosialisasikan netralistas dari ASN,” pungkasnya.