Diduga Terlibat Suap Kasus Narkoba, Kasus Bripka BA Dilimpahkan ke Propam Polda Riau

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan suap terkait narkoba yang menjerat oknum Polres Bengkalis, Bripka BA telah dilimpahkan ke Propam Polda Riau. Sebelumnya Bripka BA menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bengkalis.

"Perkara (Bripka BA-red) sudah dilimpahkan ke Propam Polda Riau," kata Kapolres Bengkalis, Ajun Kombes Pol Setyo Bimo Anggoro, Rabu, 17 Mei 2023.

Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Bengkalis serta bagaimana perkembangan dan keterlibatan Bripka BA, AKBP Bimo menyerahkan ke Propam Polda Riau. 

"Langsung konfirmasi ke Propam Polda Riau," pungkasnya. 

Bripka BA diduga menerima suap kasus narkoba yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan juga melibatkan istrinya seorang jaksa, SH. 



Bripka BA telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan kuhap berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023.

Bripka BA sendiri sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan diperiksa Propam Polres Bengkalis. 

"Bripka BA sudah Dipatsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.