KPU Riau Kembalikan Berkas PPP dan Perindo, Ini Alasannya

Anggota-KPU-Riau-Joni-Suhaidi.jpg
(BAGUS PRIBADI/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses pendaftaran Bacaleg DPRD Riau dan calon anggota DPD RI dari Riau memasuki hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023.

Di hari ke tiga belas penerimaan pendaftaran  bakal calon anggota DPD dan DPRD kemarin, KPU Riau menerima pendaftaran Bacaleg DPRD Riau dari lima partai politik dan dua bakal calon DPD.

“Lima partai politik mendaftar ke KPU Riau yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindo, PKB dan PPP. Selain itu juga ada dua bakal calon anggota DPD atas nama Ichwanul Ikhsan dan T. Rusli Ahmad,” ungkap Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi.

“Dengan mendaftarnya bakal calon anggota DPRD dari lima partai politik dan dua bakal calon anggota DPD tersebut, total bakal calon DPD dan DPRD yang telah menyampaikan dokumen pendaftarannya ke KPU Riau dan berjumlah 28 bakal calon untuk DPD dan 9 partai politik,” lanjut pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau itu


"Dari 28 bakal calon DPD yang telah mendaftar semua statusnya diterima, sedangkan untuk sembilan partai politik yang mendaftar, tujuh statusnya diterima yaitu PKS, Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat, Gerindra dan PKB. Sedangkan dua lainnya yaitu PPP dan Perindo dikembalikan karena masih ada syarat yang kurang lengkap," imbuhnya

Sebab itu ia senantiasa mengingatkan hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi bakal calon anggota DPD dan partai politik untuk menyampaikan berkas pencalonan. 

“Pada hari terakhir, 14 Mei 2023 KPU Riau akan melayani para bakal calon hingga pukul 23.59 WIB,” tutupnya.