Kadiskes Kampar Berencana Suap Polda Riau dengan Uang Pungli

Kadiskes-Kampar-Zulhendra-Dasat.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, Zulhendra Das'at, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Riau di rumahnya Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat, 12 Mei 2023.

Kadiskes Zulhendra ditangkap bersama Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang berinisial MR. Dalam OTT tersebut, turut disita barang bukti uang tunai Rp 85 juta dalam kantong kresek. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan uang tersebut rencananya akan digunakan Zulhendra untuk menyuap penyelenggara negara, Polda Riau.

"Jadi, Kadiskes Kampar menyuruh Kapus Sibiruang meminta sejumlah uang pada masing-masing Kapus di Kabupaten Kampar untuk menyuap penyelenggara negara dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Kombes Teguh, Sabtu, 14 Mei 2023.

Saat dilakukan penangkapan, Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at dan Kapus MR tengah menyerahkan uang tunai Rp 85 juta dalam kantong kresek serta ada yang melalui rekening sebanyak Rp 15 juta. 



"Uang yang diminta MR ini beragam, mulai dari Rp 5 juta dan ada Rp 10 juta, namun sebagian Kapus masih ada yang belum menyerahkan," terang Teguh. 

Setelah terkumpul, MR kemudian mendatangi rumah Zulhendra untuk menyerahkan uang hasil pungli tersebut. Tak tanggung-tanggung, uang hasil pungli yang terkumpul mencapai Rp 100 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana," sebut Teguh.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.