Rambu Larangan Tak Efektif, Dishub Pekanbaru Bakal Sanksi Truk Odol Masuk Kota

Truk-bertonase-besar-di-jalan-kota.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Truk angkutan barang di Kota Pekanbaru masih saja melintas di luar jalur semestinya. Kebanyakan di antaranya merupakan truk serat muatan atau over dimension over load (ODOL).

Truk tersebut nekat melintas di sejumlah ruas jalan yang mestinya dilarang pada siang hari. Kendaraan raksasa ini juga melintas pada malam hari hingga menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah memasang rambu larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota. Namun upaya tersebut belum efektif mencegah truk tetap melintasi jalan kota.

"Dari jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," kata Yuliarso, Minggu 2 April 2023.

Saat ini, lanjut Yuliarso, pihaknya tengah menyusun kembali formulasi cara bertindak (CB) dan konsekuensi lainnya dalam penerapan di lapangan. Pihaknya pun mengupayakan agar pengaturan dan penindakan angkutan barang masuk kota dilakukan sebelum lebaran 1444 H/2023. 


"Sebelum lebaran kita usahakan sudah bisa mulai. Sanksi bisa tilang, bisa tindakan oleh PPNS. Ada nanti kita larikan ke Odol, rambu juga, dan beberapa pelanggaran lainnya," paparnya.

Ia mengatakan, Dishub Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau dan forum lalu lintas Provinsi Riau terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang di Pekanbaru.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk jalan kota. Setelah sosialisasi, Dishub Pekanbaru bersama instansi terkait akan melakukan penindakan.

"Ini direspon positif Ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman," paparnya.

Ia menegaskan, larangan angkutan barang masuk kota tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran jalan dalam Kota Pekanbaru tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.

"Jalan-jalan kota itu tidak masuk kategori jalan-jalan yang bertonase besar, di atas delapan ton. Contoh Jalan Parit Indah, jalannya berlubang, salah satu penyebabnya adanya mobil berkapasitas di atas delapan ton lewat di sana. Ini sudah merugikan kita semua," jelasnya.