Eksekusi Lahan Milik Polisi Berpangkat Kombes di Pekanbaru Ricuh

PN-Pekanbaru-bacakan-putusan-eksekusi.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eksekusi lahan milik almarhum Kombes Pol Tumpal Manik di Jalan Siak II, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, berujung ricuh pada Senin, 20 Maret 2023.

Pihak keluarga Kombes Tumpal Manik menghalangi petugas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru penggusuran bangunan yang ada di lahan seluas 2 hektare tersebut. Pihak kepolisian pun turut dikerahkan untuk memudahkan proses eksekusi tersebut.

Lahan milik Kombes Tumpal Manik tersebut diperolehnya dari Siti Rahma dan diklaim memiliki sertifikat. Sedangkan pihak penggugat, juga mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

Pihak keluarga almarhum sempat memenangkan perkara ini di PN Pekanbaru dan di pengadilan tinggi. Namun, pihak penggugat, yakni Samsudin, melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan perkara ini.

Penggugat lalu meminta PN Pekanbaru melakukan penggusuran terhadap lahan seluas 2 ha tersebut.



Pengacara keluarga Kombes Tumpal Manik bahkan telah melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Tapi pihak PN Pekanbaru melakukan penggusuran dan mengosongkan lahan saat PK masih berlangsung di MA.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pengamanan untuk membantu PN Pekanbaru melakukan eksekusi lahan.

"Kami membantu pengamanan eksekusi, ada sempat ricuh tadi yang sebenarnya dari pihak yang tidak masuk objek bersengketa," ujar Pria Budi bersama Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan. 

Pria Budi menyebut telah mengamankan sejumlah warga yang membahayakan juru sita PN Pekanbaru dalam proses eksekusi tersebut.

"Ada yang diamankan karena membahayakan, dari kelompok yang tidak berperkara. Namun nanti dilepas kembali, saat ini proses eksekusi sudah berjalan dengan baik," pungkasnya.