ASN Dapat TPP, Pengamat: Masyarakat Harus Dapat Peluang yang Sama

uang32.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau melalui SK yang ditandatangani Gubernur Riau dengan Nomor: Kpts.1945/XII/2022 pada 30 Desember 2022, memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para pegawainya dengan besaran yang diterima berbeda-beda, tergantung jabatan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Rawa El Amady, mengatakan sebenarnya tak ada yang salah dengan pemberian TPP asal sesuai dengan kinerja pegawai.

"Tak semua pegawai bisa terima TPP, padahal kinerjanya tidak ada," katanya, Minggu, 19 Februari 2023.

Rawa mengatakan, pemberian TPP untuk pegawai harus bertujuan untuk masyarakat, terutama menerapkan keseriusan dalam memberantas korupsi.

"Karena banyak masalah di Riau yang belum selesai. Tapi kalau tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu tepat," terangnya.


Menurut Rawa, Pemprov Riau perlu melakukan transparansi anggaran seiring dengan pemberian TPP tersebut.

"Masyarakat harus mendapatkan peluang yang sama dan bisa mengakses dengan mudah semua kegiatan dan informasi dari Pemprov Riau," tutupnya.

Terdapat hal yang menjadi perhatian dalam SK Pemberian TPP kali ini. Misalnya seperti Fungsional Madya Perencana justru mendapatkan penurunan TPP. Ditambah dengan untuk beberapa kelas jabatan yang setara, memiliki nilai TPP yang berbeda-beda.

Belum lagi, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau. PNS nomor satu di Pemprov Riau ini mendapatkan TPP yang luar biasa fantastis. Jumlahnya mencapai Rp 90 juta per bulan.