RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dibackup Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, Selasa, 7 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dua pelaku, PS (33) dan SHN (43), merupakan residivis atau mantan narapidana (napi).
"Benar dua pelaku ini residivis. Dari pengembangan kasus ada 6 TKP curanmor. Sejauh ini masih kita kembangkan dan satu pelaku K dalam pengejaran (DPO)," papar Andrie Setiawan, Rabu, 8 Februari 2023.
Dijelaskan Andrie, penangkapan berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Ismi Suci Hayati (24).
Setelah mendapatkan laporan warga, dilakukan penyidikan dan penyelidikan hingga penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka.
"PS alias Ucok merupakan residivis perkara Curanmor tahun 2016 dan 2018. Pelaku SHN merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016," terang Andrie.
Lebih lanjut, Andrie menjelaskan curanmor tersebut terjadi di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di halaman Restoran Kepiting Tumpah, sekitar pukul 11.40 WIB.
Honda Beat BM 2706 AAC yang di parkiran Restoran Kepiting Tumpah dibawa kabur. Korban kemudian membuat laporan ke kepolisian.
"Pada Selasa, 7 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku PS alias Ucok dan SHN telah diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau," sambung Andrie.
Atas penangkapan yang dilakukan Polda Riau, petugas Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan koordinasi untuk membawa kedua pelaku.
"Saat ini kasus masih kita kembangkan. Sejauh ini ada 6 TKP lainnya di wilayah hukum Polda Riau. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara," tandas jebolan Akpol 2007 itu.