RIAU ONLINE, SIAK - PT Bumi Siak Pusako (BSP) memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka dalam kecelakaan kerja di Bekasap 02, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Kamis, 26 Januari 2023 lalu.
Manajemen PT BSP, Hamdani Wahab, mengatakan santunan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan kepada para korban.
"Santunan kepada korban meninggal kita serahkan langsung kepada pihak keluarga korban," kata Hamdani, Jumat, 3 Februari 2023.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang meninggal dunia tidak akan mengajukan tuntutan kepada pihak perusahaan atas peristiwa tersebut. Pasalnya, pihak perusahaan telah bertanggung jawab dengan baik dan memenunuhi hak korban .
"Kami juga telah membuat surat pernyataan bersama dengan pihak perusahaan yang mana pihak perusahaan siap bertanggung jawab memenuhi hak atas pihak korban meninggal dunia dan kami juga tidak akan menuntut pihak perusahaan," kata Mawar, salah satu keluarga korban.
Selain PT BSP, PT Dayatama Polanusa, perusahaan mitra menaungi korban juga menyerahkan santunan kepada korban yang tewas saat melakukan melakukan pemotongan pipa di areal Bekasap 02 tersebut.
“Kami menyerahkan gaji dan santunan terhadap korban meninggal dunia kepada pihak keluarga, dalam hal ini juga kita akan mengurus BPJS pihak korban serta beasiswa untuk anak-anak korban kecelakaan kerja," kata Manajemen PT Dayatama Polanusa, Efri Joni.
Hadir pula dalam pertemuan itu Pegawai Camat, Saputra (Genta) Arman, yang juga bertindak sebagai saksi pada perjanjian tersebut.