RIAU ONLINE, SIAK - Proses constatering dan eksekusi lahan kelapa sawit di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, mendapat penghadangan dari sejumlah warga hingga berujung kericuhan, pada Senin, 12 Desember 2022.
Massa yang terdiri dari gabungan masyarakat, petani, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai, Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK), dan pemilik lahan, menolak dilakukannya constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Massa bahkan memblokade jalan dan membakar ban mobil untuk menghadang kedatangan petugas PN Siak dan pihak kepolisian yang hendak menuju ke lokasi constatering.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 719 personel Polres Siak dikerahkan untuk mengamankan proses constatering dan eksekusi lahan.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, sempat melakukan negosiasi dengan massa agar massa bersedia mundur dan tidak memicu kericuhan.
"Saya minta saudara-saudaraku semua untuk mundur, jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, jangan melakukan aksi yang dapat menimbulkan kericuhan, sampaikan orasi dengan tertib, kami hadir di sini untuk mengamankan proses ini, bukan untuk melawan kalian, beri kami jalan untuk masuk ke dalam," kata Kapolres Siak.
Namun massa bersikukuh mempertahankan posisinya dan tidak mengindahkan permintaan Kapolres Siak.
Alhasil, terjadi aksi saling dorong antara polisi dan massa. Suasana menjadi semakin mencekam saat massa mulai melemparkan kayu ke arah polisi.
Beberapa warga tampak tersungkur di jalanan dan semak-semak sekitar lokasi saat polisi menarik paksa. Beberapa orang lainnya juga tampak diamankan oleh polisi dan dibawa keluar dari kerumunan saat terjadi kericuhan.
Dari pantauan RIAU ONLINe, ada oknum polisi yang melayangkan pukulan ke arah massa saat melakukan perlawanan dari tarikan paksa polisi. Beruntung, Brimob segera menegur dan memarahi oknum tersebut.
Kericuhan mulai mereda setelah beberapa orang demonstran diamankan oleh polisi. Polisi juga melakukan pemadaman terhadap api dari ban yang dibakar massa dan memaksa mundur massa.
Negosiasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya massa perlahan mundur dengan tertib tanpa adanya perlawanan.
Setelah sampai di pintu masuk menuju lokasi constatering petugas kembali dihadang oleh sekelompok ibu-ibu yang merupakan bagian dari massa demonstran.
Adu mulut kembali terjadi antara petugas dengan sekelompok ibu-ibu yang menghalangi petugas masuk ke lokasi constatering.
Setelah diberikan pemahaman oleh Polwan Polres Siak, para ibu tersebut berpindah tempat dan membiarkan petugas masuk ke lokasi constatering.
Petugas kemudian melakukan constatering lahan perkebunan kelapa sawit. PN Siak melakukan constatering lahan atas permohonan PT DSI sebagai pemohon eksekusi terhadap PT KD sebagai termohon.