Imbauan Dinkes Riau: Setop Penjualan Obat Sirup

Ilustrasi-obat-sirup.jpg
(Aniesa Rahmania/kumparan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Riau, Zainal Arifin, mengimbau seluruh Dinkes kabupaten kota untuk sementara menghentikan penjualan obat sirup untuk anak.

Imbauan ini meneruskan putusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penemuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirup.

"Kita sudah membuat press rilis yang disebarkan ke dinkes kabupaten kota agar menyampaikan ke seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan termasuk ke apotik toko obat untuk menyetop penjualan," ungkapnya, Minggu, 23 Oktober 2022.  

Zainal menerangkan, saat ini penjualan obat sirup untuk balita telah dihentikan penjualannya atau tidak lagi diperjualbelikan sementara waktu.  

"Tidak diperjualbelikan sampai dengan penelitian lebih lanjut dari Kemenkes dan kita menunggu ada ketentuan dari Kementerian Kesehatan," ujarnya. 


Disebutkan Zainal, ada syarat tertentu jika terpaksa menggunakan obat sirup, yakni dengan catatan adanya rekomendasi sesuai resep dokter. 

Tujuan penghentian sementara obat sirup ini, sebut Zainal, guna memastikan keamanan masyarakat. Dinkes Riau akan kembali memberikan izin edar obat sirup jika ada instruksi dari Kemenkes. 

"Kalau kata Kementerian Kesehatan boleh diedarkan kembali, tentu kami edarkan kembali," ujarnya.  

Zainal mengingatkan pada masyarakat agar tetap cerdas untuk memilih obat sesuai ketentuan dari tenaga medis, atau resep dokter.