COVID-19 XBB Terdeteksi di Indonesia, Dinkes Riau: Tunggu Petunjuk Menkes

Kadiskes-Riau6.jpg
(TIKA AYU/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - COVID-19 sub varian Omicron XBB telah terdeteksi di Indonesia. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau, Zainal Arifin, mengatakan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait perkembangan virus ini.

"Kita belum dapat penjelasan khusus dari Kementerian Kesehatan untuk menghadapi varian baru ini. Kita masih menunggu petunjuk dari menteri kesehatan seperti apa," ujar Zainal ditemui di Lobby Rumah Sakit Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Minggu, 23 Oktober 2022.  

Kendati kondisi COVID-19 saat ini menunjukkan penurunan, Zainal mengimbau masyarakat agar tetap waspada karena pandemi belum benar-benar usai. 

"Sebab beberapa kasus yang masuk rata-rata tidak menunjukan bergelaja dan yang bergejala itu disebabkan faktor umur dan komorbid," ungkapnya.


Zainal menyebut penanganan COVID-19 sub varian Omicron XBB ini menunggu keputusan Kemenkes. Ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga jarak, menghindari keramaian, dan patuhi protokol kesehatan (prokes). 

"COVID-19 belum berakhir, kita menunggu pengumuman WHO karena itu prokes tetap kita jalankan dan vaksinasi juga kita jalankan sampai hari ini," paparnya.  

COVID-19 sub varian Omicron XBB pertama kali terdeteksi pada seorang perempuan berusia 29 tahun yang baru saja kembali dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Perempuan tersebut merupakan transmisi lokal pada 26 September lalu.  

“Ada gejala seperti batuk, pilek, dan demam. Ia kemudian melakukan pemeriksaan dan dinyatakan positif pada 26 September. Setelah menjalani isolasi, pasien telah dinyatakan sembuh pada 3 Oktober” jelas juru bicara (Jubir) COVID-19 dr. Syahril, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Ia menyebut COVID-19 sub varian Omicron XBB memiliki tingkat penularan yang cepat dengan fatalitas tidak lebih parah dari varian Omicron. Sebab itu, sebut dr. Syahril negara belum bisa dikatakan aman dari pandemi COVID-19.