RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah berencana menghapus pegawai non ASN pada November 2023. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap menganggarkan gaji 12 bulan untuk tenaga honorer pada 2023. Hal ini guna mengantisipasi adanya perubahan aturan regulasi yang baru oleh pemerintah.
"Kita tetap anggarkan 12 bulan, nanti apabila ada aturan atau regulasi yang tidak membolehkan, kita tinggal potong saja, kita berhentikan," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil, Minggu, 18 September 2022.
Ia menjelaskan, tenaga kerja non ASN tersebut tetap diakomodir Pemko Pekanbaru selama 12 bulan. "Tenaga kerja non ASN ini tetap kita akomodir untuk tahun depan," jelasnya.
Lebih lanjut Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru tetap menganggarkan 12 bulan gaji ini lantaran khawatir jika nantinya adanya regulasi baru yang berubah atau pembatalan.
"Kalau ada regulasi yang berubah lagi, mana tahu nanti pemerintah belum jadi lagi, kemudian membatalkannya. Artinya itu tetap lanjut," ucapnya.
Sementara dari segi anggaran kata Jamil, pihaknya tidak mengurangi porsinya. "Jadi dari sisi anggaran, itu tidak ada kita kurangi, masih tetap sampai 12 bulan kedepan," paparnya.