Dinkes Kuansing Imbau Puskesmas Tak Resepkan Obat Sirup

Ilustrasi-obat-sirup.jpg
(Aniesa Rahmania/kumparan)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuansing mengeluarkan larangan agar setiap Puskesmas tidak meresepkan obat cair atau sirup terhadap anak usia 0-18 tahun.

Larangan tersebut keluarkan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan RI. Dan merujuk kejadian kasus gagal ginjal akut misterius terjadi pada anak-anak balita.

Kendati di Kabupaten Kuansing belum terdengar adanya kasus tersebut, namun Dinkes Kuansing telah mengimbau seluruh Puskesmas untuk tidak lagi meresepkan obat cair atau sirup.

"Untuk tahap awal kita sudah informasikan kepada seluruh Puskesmas untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kuansing, Jafrinaldi, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 20 Oktober 2022.



Dinkes, lanjut Jafrinaldi, juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas untuk melakukan pengawasan dan monitoring dalam wilayah kerjanya jika ditemukan anak terindikasi penyakit tersebut.

"Kalau ditemukan segera laporkan, dan  segera rujuk ke RSUD Teluk Kuantan," tegas Jafrinaldi.

Dinkes Kuansing juga mengimbau para orang tua, terutama yang memiliki anak balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari dokter atau tenaga kesehatan yang berkompeten.

Apabila ada anak atau balita mengalami demam di rumah diharapkan lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis, seperti melakukan kompres menggunakan air hangat dengan pakaian tipis. 

"Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa ke Puskesmas terdekat," katanya.