Selama DPO, Surya Darmawan Pernah Berada di Jakarta hingga Pandeglang

Surya-Darmawan-di-Kejati-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE - Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizky Rahmatullah, mengungkap bahwa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, sempat berada di beberapa daerah Pulau Jawa saat menjadi DPO Kejati Riau

Selama 8 bulan menjadi DPO, Rizky menyebut, Surya Darmawan pernah berada di Jakarta, Yogyakarta, dan Pandeglang.

"Alhamdulillah, SD sudah menyerahkan diri, sehingga memudahkan kami penyidik. Kita anggap ini sebagai langkah baik," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin, 10 Oktober 2022.

Saat diperiksa, kata Rizky, Surya Darmawan membantah melarikan diri, melainkan menenangkan diri.

"Saat pemeriksaan, SD tidak mengakui kalau dirinya melarikan diri, tapi untuk menenangkan diri," ujar Rizky.


Surya Darmawan menyudahi pelarian panjangnya di Kejati Riau. Surya Darmawan datang ke Kejati Riau menggunakan kemeja putih dan topi berwarna cokelat untuk menyerahkan diri pada pukul 09.30 WIB.

Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk total kerugian keuangan negara itu mencapai Rp 8 miliar. Saat pemeriksaan selanjutnya SD akan didampingi kuasa hukum yang akan ditunjuknya sendiri," pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Surya Darmawan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa.