8 Bulan DPO, Ketua KONI Kampar Ngaku Menenangkan Diri

Surya-Darmawan3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, mengakhiri pelariannya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah 8 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Surya Darmawan datang ke Kejati Riau menggunakan kemeja putih dan topi berwarna cokelat, Senin, 10 Oktober 2022, pukul 09.30 WIB. 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan saat pemeriksaan Surya Darmawan membantah melarikan diri, melainkan menenangkan diri.

"Saat pemeriksaan, SD tidak mengakui kalau dirinya melarikan diri, tapi untuk menenangkan diri," ujar Rizky saat konferensi pers, Senin, 10 Oktober 2022.

Rizky mengungkap Surya Darmawan sempat berada di beberapa daerah Pulau Jawa, yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Pandeglang, selama 8 bulan menjadi DPO. 


"Alhamdulillah, SD sudah menyerahkan diri, sehingga memudahkan kami penyidik. Kita anggap ini sebagai langkah baik," terangnya. 

Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk total kerugian keuangan negara itu mencapai Rp 8 miliar. Saat pemeriksaan selanjutnya SD akan didampingi kuasa hukum yang akan ditunjuknya sendiri," pungkasnya. 

Usai menjalani pemeriksaan, Surya Darmawan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa.