Kejagung Tetapkan Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi sebagai Tersangka Korupsi

Kejaksaan-Agung.jpg
(metrosidik.co.id)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tinda pidana pencucian uang untuk kegiatan pelaksanaan yang melibatkan PT Duta Palma Group, Indragiri Hulu (Inhu).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.

Ketut menjelaskan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada 2003 diduga melakukan kesepakatan dengan Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu, untuk mempermudah dan memuluskan perizina kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahannya, maupun persyaratan untuk menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Inhu, yang berada kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Inhu, dengan cara membuat kelengkapan perizinan lokasi dan izin usaha perkebunan dengan melawan hukum tanpa adanya Izin Prinsip, AMDAL, mapun tujuan dari izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

PT Duta Palma, kata Ketut, hingga kini diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

"PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," ungkap Ketut.


 

 

Ketut menjelaskan, PT Duta Palma lewat kegiatan tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian, merusak hutan dan menghilangkan hak-hak masyarakat Inhu. Pasalnya, masyarakat Inhu sebelumnya memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian.

Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, saat ini Thamsir Rachman tengah menjalani vonis pidana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

"Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.