Eks Direksi dan Petinggi 2 Perusahaan BUMD Diperiksa Kejari Siak

Kejari-Siak.jpg
(Istimewa)

 

RIAU ONLINE, SIAK - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, memeriksa serombongan Direksi PT Siak Prima Nusalima (SPN) dan PT Samudera Siak (SS), Senin, 1 Agustus 2022.

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi di kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh mantan Plt Direktur PT SS, Bob Novitriansyah. Namun, pria yang kini menjabat sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) ini mengaku belum ada pemanggilan terhadap dirinya.

"Betul setahu saya mereka sudah ada dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak".

Bob menjelaskan pemanggilan yang dilakukan kejaksaan terkait penanaman saham awal PT SPN tahun 2009–2012. Ada tiga perusahaan yang memberikan modal awal pembentukan perusahaan tersebut, yakni PTPN V, IPB Bogor, dan PT SPS. 

"Jadi, PT SPN ini merupakan anak perusahaan PT SPS," katanya.

Sejak dibentuk tahun 2009 silam, kata Bob, sudah lima kali direksi PT SPN diganti. Kelimanya pun sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak.


"Iya, mereka direksi atau mantan direksi semua sudah dipanggil. Tapi saya belum. Kayaknya saya juga akan dipanggil. Sebab saya Direktur PT SPS," ujar Bob.

Tidak hanya PT SPN, direksi PT SS juga sudah beberapa kali dipanggil oleh jaksa terkait dugaan kasus yang sama dengan PT SPN. 

"Kayaknya terkait penanaman saham awal juga. Kalau tak salah saya, tahun 2012-2019. Karena saya mantan Plt Direktur PT SS. Kemungkinan juga akan dipanggil dalam hal itu," ujarnya.

 

 

Pemeriksaan sejumlah direksi BUMD Siak itu juga dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Huda H Zamal. 

PT SPN terkait dugaan korupsi pernyataan modal di tahun 2008–2020 senilai Rp 20 miliar. Sementara pemeriksaan untuk PT SS terkait dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton. 

"Sampai saat ini, kedua kasus itu masih kita dalami," jelas Huda.

Sementara itu, tokoh pemuda Kabupaten Siak, Marzuki, meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan melanggar hukum di PT SPN dan PT SS tersebut.

Pria yang akrab disapa Zuki ini pun yakin jaksa tidak akan tinggal diam dalam hal ini. 

"Saya yakin, Pak Jaksa akan ungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita yakin Pak Jaksa bakal usut tuntas," ujar Sekretaris Partai NasDem Siak tersebut.