Buruh Bangunan Terekam Kamera CCTV Curi Kompresor AC Dibekuk Polisi

Pelaku-pencurian-bersama-barang-bukti.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya Pekanbaru)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang buruh bangunan terekam kamera CCTV melakukan pencurian kompresor outdoor AC di PT Anugrah Riau Mustika di Jalan Kartama, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Berkat rekaman CCTV, pelaku bernama Zainuddin dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru bersama barang bukti.

Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian kompresor AC.

"Benar telah diamankan pelaku pencurian kompresor AC berinisial Z alias Zai. Dari pengembangan, pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali," ujar Iptu Dodi Vivino, Rabu, 27 Juli 2022.

Aksi pencurian Z diketahui setelah korban, Erhan Habib (24) menyadari kompresor AC di PT Anugrah Riau Mustika sudah hilang. Kemudian korban sekaligus pelapor langsung memeriksa rekaman CCTV.

"Saat dicek korban, dirinya melihat ada seorang laki-laki yang mengambil kompresor tersebut," terangnya lagi.



 

 

Berdasarkan rekaman tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.

"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Karena dari analisis rekaman CCTV terlihat pelaku Z telah mencuri kompresor AC outdoor," ungkap mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.

Bedasarkan hasil interogasi, Vivino, menjelaskan bahwa pelaku menjual barang curiannya tersebut seharga Rp 300 ribu.

"Pelaku rata-rata menjual kompresor AC dengan harga Rp 300 ribu. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan. Cara pelaku mengambil kompresor ac dengan cara mensurvei dan mengatur waktu untuk mengambilnya," terang Vivino.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.