Sidang Putusan Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Ditunda

Andi-Putra16.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda pembacaan putusan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra.

Seharus, Andi Putra dijadwalkan menjalani sidang putusan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru.

Namun karena hakim Dahlan ada keperluan mendesak, pembacaan putusan Andi Putra harus diundur hingga pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Andi Putra dituntut 8,5 tahun atau 8 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Andi Putra dinilai telah melanggar Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



 

 

"Majelis hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan AP terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," kata JPU dihadapan peserta sidang.

Selain hukuman pidana penjara, Andi Putra juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 500 juta.

"Membayar uang pengganti 500 juta selambat2nya setelah 1 bulan putusan sah, jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara 1 tahun," tegas JPU.