Berlakukan Kelas Standar, Begini Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan

BPJS-Kesehatan2.jpg
(istimewa)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah akan menerapkan BPJS Kesehatan kelas standar dan menghapus kelas 1, 2 dan 3 pada Juli 2022 mendatang. Kelas standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun 2022 ini.

Perubahan kelas ini membuat tarif iuran BPJS Kesehatan juga berubah. Dilansir dari cnbcindonesia.com, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Besaran iurannya pun ikut menyesuaikan.

"Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," jelas Asih

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.


"Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," jelas dia.

Sebelumnya, terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3, yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rencana eksekusi besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji ini didasarkan pada aspek keadilan dan prinsip asuransi sosial. Jadi, setiap peserta BPJS Kesehatan akan membayarkan iuran dengan acuan sekian persen dari gaji yang dimilikinya.

Besar gaji yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan adalah 5%, dengan rincian 4% dibayarkan perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh penerima gaji.

Pertimbangan atas besaran persentase pada gaji guna iuran ini ditujukan agar ada asas keadilan, dan tidak memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu, berbagai variabel terus dimasukkan dalam pertimbangan agar nantinya ada angka yang tepat untuk iuran semua orang.

Hingga bulan Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5%, peserta pada golongan lain juga tetap memiliki angka iuran yang sama.

Untuk masyarakat kurang mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka iuran yang menjadi kewajibannya akan dibayarkan oleh pemerintah.