Kadis LHK Riau: Kita Dukung Menteri Siti Nurbaya Tertibkan Usaha Tak Berizin di Dalam Kawasan Hutan

Menteri-LHK-Siti-Nurbaya.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan (Kadis LHK) Provinsi Riau, Mamun Murdi memberi dukungan penuh upaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya untuk menertibkan perkebunan sawit yang tak berizin di wilayah hutan.

Menteri Siti Nurbaya bahkan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PT.23/MENLHK/PGHLHK/GKM.2/4/2022 tentang Identifikasi dan Konsolidasi kegiatan usaha tak memiliki izin di wilayah hutan kepada Tim Verifikasi Lapangan tertanggal 28 April 2022.

"Kita dukung penuh upaya dilakukan Bu Menteri LHK dengan mengeluarkan Surat Perintah kepada Tim Verifikasi untuk menertibkan kegiatan usaha tak miliki izin di kawasan hutan. Kita siap dukung itu semua," jelas Kadis LHK Provinsi Riau, Mamun murod, Rabu, 18 Mei 2022.

Mamun berharap, Surat Perintah yang dikeluarkan Menteri LHK tersebut menjadi solusi terbaik atas masalah yang selama ini terjadi di Riau. Pasalnya selama ini, perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan.

Mamun menuturkan, daerah baik provinsi maupun kabupaten di Riau diharapkan akan mendapat keuntungan setelah kegiatan identifikasi dan inventarisasi ini selesai dilaksanakan.

"Satu di antaranya dengan tertatanya penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara baik. Selain itu, kegiatan tersebut akan berkontribusi dalam penerimaan daerah dan pusat melalui sanksi administrasi dan PNBP yang akan dipungut," ungkapnya.


Dalam Surat Perintah ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tersebut, ada 4 butir perintah harus dilaksanakan Tim Verifikasi Lapangan.

Tim juga diperintahkan untuk melaksanakan identifikasi dan konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun serta tidak memiliki perizinan bidang kehutanan di Riau.

Keempat butir tersebut, pertama melakukan penidentifikasian, pendataan, dan pencatatan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan atau kegiatan usaha lainnya yang tak memiliki perizinan di bidang kehutanan di Riau.

Kedua, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bupati, Pengelola Kawasan Hutan dan atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan oelaksanaan tugas identifikasi kegiatan usaha terbangunn dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Ketiga, menyampaikan hasil pengidentifikasiaan, pendataan, dan pencatatan data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan kepada Direktur Jenderak Penegakkan Hukum LHK selaku Ketua Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki izin bidang kehutanan di Riau dengan ditembuskan kepada Menteri LHK.

Keempat, melaksanakan tugas mulai tanggal 19 Mei-31 Juli 2022.

"Lebih penting lagi, dengan surat perintah dari Menteri LHK ini terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari," pungkas Murod.