Setelah 3 Hari Ditahan di Batam, Pesawat Asing DA62 Diizinkan Terbang Kembali

pesawat-asing4.jpg
(Dispen AU)


RIAUONLINE, BATAM - Setelah ditahan tiga hari di Lanud Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Pesawat Asing yang diamankan TNI AU diperbolehkan untuk kembali melanjutkan perjalanannya.

Sebelumnya, pesawat asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR sempat ditahan TNI AU karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin. Pesawat itu kemudian ditahan selama tiga hari di Lanud Hang Nadim Batam, sejak Jumat, 14 Mei 2022.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsam TNI Indan Gilang Buldansyah menyebutkan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat lalu telah diperbolehkan melanjutkan penerbangan untuk meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.

"Dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan setelah pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Flight Clearance," ujar Gilang, dilansir dari Batamnews.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 18 Mei 2022.

Selama ditahan, kata Gilang, crew pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB sebagai Copilot serta CMP Crew Pesawat tersebut telah menjalani proses Administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.



Namun sampai saat ini, PPNS masih melakukan pemeriksaan terhadap operator pesawat dan akan belangsung hingga pemberian sanksi.

"Pemberian sanksi merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2001 tentang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo mengungkapkan, pesawat asing berjenis Kalibrasi tersebut terdeteksi lepas landas dari WBGG Kuching menuju WMKJ Johor Bahru, Malaysia. Radar Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN) menangkap radar pesawat tersebut dan memaksanya untuk mendarat.

"Selain memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin, kita paksa mendarat dan lakukan pemeriksaan terhadap awak pesawat," ungkapnya.

Hasilnya, pesawat tersebut juga tak dilengkapi dengan Flight Clearance dan Flight Approval sehingga terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat tersebut.