Dinyatakan Bersalah, Ketua Komnas PA Divonis Penjara Satu Tahun

Ketua-Komnas-PA2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Kombes Pol MZ Muttaqien yang saat itu menjabat Irwasda Polda Riau.

Oleh karena itu, Dewi divonis satu tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Siak. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati, membenarkan hal tersebut penahanan Dewi.

Proses eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.

"Adapun amar putusannya, yang bersangkutan divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Seno, Selasa, 17 Mei 2022.

Jaksa sebelumnya juga telah telah beberapa kali melakukan pemanggilan untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun Dewi Arisanty memilih mangkir.



"Sebagaimana pemanggilan tersebut terpidana mangkir untuk hadir, sehingga melalui perintah Kajari, kita melakukan penjemputan di kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak," sebut Seno.

Dalam perkara ini, Dewi tidak sendirian. Ada seorang pesakitan lagi yang juga telah menyandang status terpidana. Dia adalah M Sofyan Sembiring.

Terhadap nama yang disebutkan terakhir, telah dieksekusi sebelumnya. Dia juga dihukum 1 tahun penjara. "Sudah dieksekusi pada pertengahan April 2022 kemari," tutup Seno.

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau itu bermula pada Selasa 17 Maret 2020 lalu. Saat itu dua pesakitan bertemu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya lalu bersama sejumlah rekannya berangkat ke Siak.

Mereka kemudian berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988'.

Setelah selesai, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring dan selanjutnya pergi menuju ke suatu lahan di RT 07 / RW 03 Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Siak sambil plang nama tersebut. Sesampainya di sana, mereka memasang plang nama tersebut.

Ternyata, pemasangan itu tidak diketahui dan diberi izin oleh Muhammad Zainul Muttaqien. Atas hal itu, Irwasda Polda Riau itu melaporkan hal itu ke kepolisian atas tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.