Sekda Jamil Sebut ASN Boleh Tambah Hari Libur Asal Penuhi Syarat, Apa Itu?

Muhammad-Jamil22.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberi waktu cukup panjang untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1443 H. Seluruh ASN sudah harus masuk hari Senin tanggal 9 Mei 2022.

Mereka yang nekat menambah libur dan terlambat masuk kerja pasca cuti bersama, akan dikenakan sejumlah sanksi. Satu di antaranya yakni pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

"Kalau menambah libur tanpa alasan yang jelas sesuai dengan PP nomor 53 bisa disanksi," jelas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil, Minggu 8 Mei 2022.

Ia menyebut, sanksi itu diberikan kepada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas. Namun, katanya, libur bisa diberikan kepada ASN apabila ada alasan yang jelas dan mendesak.

"Seperti anak sakit, orang tua sakit atau yang bersangkutan sakit, tentu tidak mungkin pula kita tidak diberikan izin," jelasnya.

Ia pun mengimbau agar ASN di Kota Pekanbaru bisa mengikuti sebagaimana edaran wali kota. Apalagi para ASN sudah diberikan libur panjang dan cuti bersama.



 

Diketahui, libur dan cuti bersama dimulai sejak 29 hingga 30 April. Kemudian 1 Mei merupakan hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional.

Kemudia pada tanggal 2-3 Mei hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya 4-6 Mei merupakan cuti bersama, sedangkan 7-8 Mei merupakan hari libur biasa.