Laporan Bagus Pribadi
RIAUONLINE, PEKANBARU-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti penanganan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Syafri Harto terhadap mahasiswinya di Universitas Riau (Unri) Oktober lalu.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengapresiasi langkah yang dipilih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menahan Syafri Harto. Menurutnya, penahanan tersebut bentuk dari pemenuhan rasa aman terhadap korban.
"Karena dengan ditahannya tersangka, tersangka tidak dapat mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi tindak pidana ini," katanya saat dihubungi riauonline.co.id via WhatsApp, Rabu, 19 Januari 2022.
Siti mengharapkan persidangan kasus bisa digelar sesegera mungkin tanpa ada permainan lagi di belakang publik. Sebab, katanya, hal seperti itu bisa menghalangi jalannya proses persidangan.
"Tapi persidangannya tetap dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, ya," ujar Siti.
Timbulnya kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi, menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan. Hal itu mengingat, sambungnya, pelecehan seksual kerap terjadi karena adanya relasi kuasa yanh timpang antar pelaku dengan korban.
"Korban umumnya tidak bersuara karena kekhawatiran tidak mendapatkan keadilan dan dipersalahkan, terlebih ada faktor ketergantungan terhadap nilai atau keberlanjutan pendidikan," tuturnya.
Bagi Siti, fenomena pelecehan seksual ini bisa berdampak panjang pada kualitas sumber daya manusia. Karena itu kasus-kasus pelecehan seksual, terutama yang saat ini terjadi di Unri pening diselesaikan dengan tepat.
"Termasuk juga untuk mengimplementasikan Permendikbuddikti No 30 Tahun 2021 itu di lingkungan kampus," tutup Siti.